MAKALAH
TENTANG NARKOBA
Membongkar
Kebijakan Narkoba
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan
dari narkotika, psikotropika,
dan zat
adiktif.
Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia
yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati
serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza",
mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi
penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu
disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
1.
Pengertian
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan
sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk
jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah,
opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina,
ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan
dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang
mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut,
namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon,
Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat,
Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic
Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan
Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun
sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat
mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol
yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat
organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh
minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh:
lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
2. Penyebaran
Hingga kini
penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat
hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tentu saja hal ini bisa membuat orang
tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya
pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan
untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan
anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam
penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk
mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang
tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi
penyalahgunaan Narkoba.
3. Kelompok
Berdasarkan Efek
Berdasarkan
efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan
seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya
tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya
kokain & LSD.
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan
kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga
mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih
senang dan gembira untuk sementara waktu.
, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem
syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa
tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
·
Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang
menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan
ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang
cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan
syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
·
Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan
narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi
takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
4. Jenis
·
Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid
alkaloid.
Heroin
adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin)
dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya
adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan
kecanduan.
Heroin adalah bentuk
tingkat rendah dari heroin. Heroin berasal dari bunga opium, sejenis bunga di
iklim panas dan kering. Bunga tersebut menghasilkan zat lengket yang menjadi
cikal bakal dari heroin, opium, morfin dan kodein. Heroin adalah zat depresan.
Obat-obatan depresan tidak langsung membuat Anda merasa tertekan. Zat-zat
tersebut memperlambat pesan dari otak ke tubuh dan sebaliknya. Beberapa nama
lain dari zat tersebut adalah bedak, putih.
Apa dampak langsung dari heroin ?
- Menghilangkan rasa sakit (analgesik)
- Kesulitan bernafas.
- Sembelit.
- Merasa nyaman (euforia).
- Mual dan muntah-muntah.
- Dalam dosis yang tinggi, akan memperlambat sistem saraf
pusat hingga menyebabkan koma dan kematian.
Apasaja dampak jangka panjang dari heroin ?
- Pembuluh darah pecah.
- Tetanus.
- Masalah jantung, dada dan cabang tenggorokan.
- Menstruasi yang tidak teratur dan ketidaksuburan (pada
wanita).
- Impotensi (pada pria).
- Sembelit kronis.
- Tindak kekerasan dan kriminal.
Bahaya Heroin
Ketergantungan
Heroin adalah zat yang mempunyai daya ketergantungan tinggi dan pemakai biasa hampir dipastikan menjadi ketergantungan. Toleransi pada heroin berarti seseorang perlu dosis narkoba yang lebih tinggi untuk mencapai efek yang sama ketika mereka menggunakan zat tersebut dalam skala kecil.
Heroin Tidak Murni
Seperti pembuatan obat-obatan terlarang lainnya, putau yang dijual di masyarakat sering dicampur dengan bahan berbahaya seperti bedak talek dan deterjen. Kadang-kadang beberapa obat-obatan seperti amfetamin dan obat tidur dicampurkan juga. Zat-zat aditif ini dapat mematikan, dan karena pengguna tidak berhati-hati apakah ia menggunakan heroin murni dengan kadar 5% atau 50% akan mudah bagi orang itu untuk mengalami overdosis dadakan dan bahkan mati.
Heroin dan Obat-obatan Lain
Heroin dapat menjadi berbahaya ketika dikombinasikan dengan berbagai obat-obatan lainnya, khususnya obat-obatan depresan seperti alkohol atau obat-obat penenang lainnya. Depresan memperlambat sirkulasi tubuh dan kombinasi obat-obatan tersebut dapat meningkatkan efeknya. Jika sirkulasi tubuh terlalu banyak yang melambat, resikonya bisa berupa keadaan koma atau bahkan kematian.
Mengemudi
Heroin memengaruhi keterampilan motorik dan koordinasi tubuh, penglihatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan tentang jarak dan kecepatan. Hal ini yang menyebabkan mengemudi atau menumpang bersama seseorang yang dimabuk heroin sangat berbahaya.
AIDS dan Hepatitis
Heroin biasanya disuntikkan, dan berbagi peralatan suntik – alat hisap, sendok, kain katun penyeka, turniket – sangat meningkatkan peluang komplikasi infeksi seperti keracunan darah, Hepatitis B dan C sekaligus HIV/AIDS. Baik Hepatitis C dan AIDS tidak dapat disembuhkan dan akhirnya menyebabkan kematian.
Hukum dan Narkoba
Memiliki, menggunakan atau menjual amfetamin di Indonesia adalah melanggar hukum dan akan terkena denda yang besar dan atau hukuman berat. Siapa saja yang dituduh dengan tuduhan narkoba akan mendapatkan catatan kriminal. Hal ini dapat membawa masalah lain dalam kehidupan: dari mencari pekerjaan atau membuat visa untuk perjalanan, sampai kesempatan pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ketergantungan
Heroin adalah zat yang mempunyai daya ketergantungan tinggi dan pemakai biasa hampir dipastikan menjadi ketergantungan. Toleransi pada heroin berarti seseorang perlu dosis narkoba yang lebih tinggi untuk mencapai efek yang sama ketika mereka menggunakan zat tersebut dalam skala kecil.
Heroin Tidak Murni
Seperti pembuatan obat-obatan terlarang lainnya, putau yang dijual di masyarakat sering dicampur dengan bahan berbahaya seperti bedak talek dan deterjen. Kadang-kadang beberapa obat-obatan seperti amfetamin dan obat tidur dicampurkan juga. Zat-zat aditif ini dapat mematikan, dan karena pengguna tidak berhati-hati apakah ia menggunakan heroin murni dengan kadar 5% atau 50% akan mudah bagi orang itu untuk mengalami overdosis dadakan dan bahkan mati.
Heroin dan Obat-obatan Lain
Heroin dapat menjadi berbahaya ketika dikombinasikan dengan berbagai obat-obatan lainnya, khususnya obat-obatan depresan seperti alkohol atau obat-obat penenang lainnya. Depresan memperlambat sirkulasi tubuh dan kombinasi obat-obatan tersebut dapat meningkatkan efeknya. Jika sirkulasi tubuh terlalu banyak yang melambat, resikonya bisa berupa keadaan koma atau bahkan kematian.
Mengemudi
Heroin memengaruhi keterampilan motorik dan koordinasi tubuh, penglihatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan tentang jarak dan kecepatan. Hal ini yang menyebabkan mengemudi atau menumpang bersama seseorang yang dimabuk heroin sangat berbahaya.
AIDS dan Hepatitis
Heroin biasanya disuntikkan, dan berbagi peralatan suntik – alat hisap, sendok, kain katun penyeka, turniket – sangat meningkatkan peluang komplikasi infeksi seperti keracunan darah, Hepatitis B dan C sekaligus HIV/AIDS. Baik Hepatitis C dan AIDS tidak dapat disembuhkan dan akhirnya menyebabkan kematian.
Hukum dan Narkoba
Memiliki, menggunakan atau menjual amfetamin di Indonesia adalah melanggar hukum dan akan terkena denda yang besar dan atau hukuman berat. Siapa saja yang dituduh dengan tuduhan narkoba akan mendapatkan catatan kriminal. Hal ini dapat membawa masalah lain dalam kehidupan: dari mencari pekerjaan atau membuat visa untuk perjalanan, sampai kesempatan pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.
·
Ganja (Cannabis
sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat,
namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan
tanpa sebab).
Ganja menjadi
simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya
dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium
juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang
dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India,
sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk
derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara
menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum,
dan dengan meminum Bhang.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun
lebih dikenal karena kandungan zatnarkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol)
yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang
berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok
mariyuana.
Tanaman
semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga
jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil
dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas
permukaan laut.
Ganja
menjadi simbol
budaya hippies yang
pernah populer di Amerika Serikat.
Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu
ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol
perlawanan terhadap arus globalisme yang
dipaksakan negara kapitalis terhadap
negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang
menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja
untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hashish melalui
pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.
Sejak 10 Desember 2013, Uruguay melegalkan ganja untuk
diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.
5. Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan
ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat
kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai
sumber minyak.
Namun,
karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih
bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat
disalahgunakan.
Di
sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain,
penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya
adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat
rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum
ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi
komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi
penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga
dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman
ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim
dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan
ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga
dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata
"morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat
ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
PENGERTIAN
Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca,yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali. Nama lain untuk Kokain : Snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat ).
Efek Menggunkan Kokain
Kokain dalam jumlah sedikit pun dapat mengaktifkan area otak yang terkait dengan kecanduan hingga lebih dari lima hari. Ini jauh lebih lama ketimbang yang diduga selama ini. Otak seolah-olah otomatis tetap "ingat" dengan zat tersebut. Bahkan, aktivitas neuronya pun makin kuat. Demikian diungkapkan beberapa peneliti dari Universitas California, AS setelah melakukan eksperimen terhadap tikus.
Obat haram ini dapat mengubah neuron (hubungan-hubungan listrik saraf) yang mengirimkan sinyal-sinyal dalam bagian otak tersebut. Akibatnya, pengguna kokain akan makin menginginkan zat tersebut. Kenikmatan akibat zat ini mungkin hanya dirasakan selama dua jam, tapi keinginan untuk menggunakannya kembali dapat bertahan hingga satu minggu.
6. Narkotika
Narkotika
berasal dari bahasa Inggris "narcotics"
yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis
tanaman Papaper
Somniferum (Candu), Erythroxyion
coca (kokain), dan cannabis
sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya
mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa,
bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
·
Opium atau
Opioid atau Opiat atau Candu
·
Codein atau
Kodein
·
Methadone (MTD)
·
LSD atau
Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
·
PC
·
mescalin
·
Hashish (Berbentuk
tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan.
Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena
jarang membawa kematian)
7.
Psikotropika
Psikotropika
adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau
hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau
mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
·
Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
·
Demerol
·
Speed
·
Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
·
Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ),
BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
·
Megadon
·
Nipam
Jenis
Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin
ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi.
Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang
bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Psikotropika adalah
suatu zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika,
yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan
perilaku.
Asal[sunting sumber]
Ghuang
Zhou, Cina --> Shabu.
Zat
atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang
susunan saraf pusat
dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi(mengkhayal), ilusi, gangguan cara
berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta
mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian
Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat
kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan
ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan
fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Konvensi Perserikatan
Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988[sunting sumber]
Dewan
Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan
peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang
diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971,
yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
Sebagai
reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya
produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar
pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran
produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah
mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan
Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Konvensi
tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai
berikut :
1.
Masyarakat
bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan
prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan
psikotropika.
2.
Pemberantasan
peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang
perlu ditangani secara bersama pula.
3.
Ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang
Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971,
perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan
memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
4.
Perlunya memperkuat
dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama
internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan
trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Psikotropika
yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan
menjadi4 golongan, yaitu:
1.
Psikotropika golongan
I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan
potensi ketergantungan yang sangat kuat
2.
Psikotropika golongan
II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan
ketergantungan.
3.
Psikotropika golongan
III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari
kelompok hipnotik sedatif.
4.
Psikotropika golongan
IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika
dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan
sebagai berikut : (didahului dengan nama International dan nama kimia
diletakkan dalam tanda kurung)
·
Broloamfetamine atau
DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
·
Cathinone
((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
·
DET
(3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
·
DMA (
(±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
·
DMHP (
3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo
)
·
DMT (
3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
·
DOET (
(±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
·
Eticyclidine - PCE (
N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
·
Etrytamine (
3-(2-aminobutyl)indole )
·
Lysergide - LSD,
LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
·
MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
·
Mescaline
(3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
·
Methcathinone (
2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
·
4-methylaminorex (
(±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
·
MMDA
(2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
·
N-ethyl MDA
((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
·
N-hydroxy MDA
((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
·
Parahexyl
(3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
·
PMA
(p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
·
Psilocine, psilotsin
(3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
·
Psilocybine
(3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
·
Rolicyclidine -
PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
·
STP, DOM
(2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
·
Tenamfetamine - MDA
(alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
·
Tenocyclidine - TCP
(1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
·
Tetrahydrocannabinol
·
TMA
((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
·
Amphetamine
((±)-alpha-methylphenethylamine)
·
Dexamphetamine
((+)-alpha-methylphenethylamine)
·
Fenetylline
(7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
·
Levamphetamine
((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
·
Levomethampheta-mine
((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·
Mecloqualone
(3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
·
Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·
Methamphetamineracemate
((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·
Methaqualone
(2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
·
Methylphenidate
(Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
·
Phencyclidine - PCP
(1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
·
Phenmetrazine
(3-methyl-2-phenylmorpholine)
·
Secobarbital
(5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
·
Dronabinol atau
delta-9-tetrahydro-cannabinol
((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H-
dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
·
Zipeprol
(alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
·
Amobarbital
(5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
·
Buprenorphine
(2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14-
endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
·
Butalbital
(5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
·
Cathine /
norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
·
Cyclobarbital
(5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
·
Flunitrazepam
(5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Glutethimide
(2-ethyl-2-phenylglutarimide)
·
Pentazocine
((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
·
Pentobarbital
(5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
·
Allobarbital
(5,5-diallylbarbituric acid)
·
Alprazolam
(8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
·
Amfepramone
(diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
·
Aminorex
(2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
·
Barbital
(5,5-diethylbarbituric acid)
·
Benzfetamine
(N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·
Bromazepam
(7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Butobarbital
(5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
·
Brotizolam
(2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
·
Camazepam
(7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one
dimethylcarbamate (ester))
·
Chlordiazepoxide
(7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
·
Clobazam
(7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
·
Clonazepam
(5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Clorazepate
(7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
·
Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno
[2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
·
Cloxazolam
(10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo-
[3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
·
Delorazepam
(7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Diazepam
(7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Estazolam
(8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
·
Ethchlorvynol
(1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
·
Ethinamate
(1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
·
Ethyl loflazepate
(ethyl
7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
·
Etil Amfetamine /
N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
·
Fencamfamin
(N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
·
Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
·
Fludiazepam
(7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Flurazepam
(7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·
Haloxazolam
(10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo
[3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
·
Ketazolam
(11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
·
Lefetamine - SPA
((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
Konvensi
tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain :
·
Aljazair
·
Ghana
·
Panama
·
Yunani
·
Paraguay
·
Polandia
·
Austria
·
Guyana
·
Portugal
·
Belgia
·
Vatican
·
Korea
·
Brazil
·
Honduras
·
Rwanda
·
Bulgaria
·
Hongaria
·
Burma
·
India
|
·
Belarus
·
Iran
·
Spanyol
·
Kamerun
·
Irak
·
Swedia
·
Kanada
·
Irlandia
·
Swiss
·
Chili
·
Israel
·
Thailand
·
China
·
Italy
·
Togo
·
Colombia
·
Jepang
·
Libanon
·
Tunisia
·
Liberia
·
Turki
|
·
Denmark
·
Ukraina
·
Mexico
·
Ekuador
·
Monaco
·
Belanda
·
Inggris
·
Jerman
·
Prancis
·
Norwegia
·
Gabon
·
Pakistan
|
Ditambah
dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu :
·
Rumania
·
Vietnam
·
Uruguay
Indonesia pada
tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang
"pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan
peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ( United Nations convention
against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988),
telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan)
terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk
tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah
Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
8. Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa
membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
·
Alkohol
·
Nikotin
·
Kafein
NARKOBA DI
INDONESIA
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah
sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak.
Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan
utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda
karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya
Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV,
VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi
oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat
menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011,
prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat
menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya
peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba.
Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikanjuga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi
obat-obatan terlarang tersebut.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
1.
Faktor internal yaitu
faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan,
dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan
narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja,
sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun
sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan
obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu
mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.
Faktor eksternal yaitu
faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat,
kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat
seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin
banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi
penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman
sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan
seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa
saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup
kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda
Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau
gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.
Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu
badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis
(acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat,
kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan
hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut
air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak
sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat
dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain
(pada pengguna dengan jarum suntik)
2.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan
peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas
mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak
menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan
bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya
dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang
tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang
berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai
alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang
lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali
dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.
Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok,
perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah,
sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi,
sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah
marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu
(misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya),
mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya
kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di
sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan
menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya
sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem
neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam
pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan
aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah
dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum
terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan
minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan
oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau
pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.
Cara
Mencegah Narkoba Sejak Dini
Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan bahkan sebaiknya harus
dicegah. Lebih baik mencegah dari pada mengobati, atau melakukan tindakan
represif. Justru disinilah peran orang tua atau keluarga yang sangat penting
dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak. Berikut ini ada beberapa
langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk mengurangi resiko penyalahgunaan
narkoba.
Peran Orang tua dalam Mencegah Narkoba
Sejak Dini
1. Mempelajari masalah Narkoba
Tidak mungkin anda mencegah, jika Anda tik tahu apa yang sedang
anda coba untuk mencegahnya. Ambillah kesempatan untuk mempelajari masalah narkoba.
Dengan membaca, mendengarkan ceramah, berdiskusi, dan membahas masalah narkoba
di majalah, koran, atau pada program televisi dan radio. Anda harus mengerti jenis-jenis narkoba dan
bahaya menggunakan narkoba yang nantinya kita akan sampaikan kepada anak kita
sebagai proses pendidikan tentang narkoba.
2. Mengajarkan Anak tentang Masalah Narkoba
Umumnya anak dan remaja menerima informasi tentang narkoba dari
luar rumah, sebagian besar dari teman sebayanya. Sangat berbahaya ketika anak
mengetahui suatu hal yang baru hanya setengah-setengah. Saya katakan
setengah-setengah karena biasanya anak hanya tau enaknya saja tidak mengerti
dampak yang ditimbulkan akibat
penyalahguanan narkoba. Untuk itu orang tua perlu
mengajarkan tentang narkoba secara detai kepada anak sehingga anak
mengerti secara utuh dan mampu mengambil langkah yang benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar