MFA r
Image by Cool Text: Logo and Button Generator - Create Your Own Logo

NARKOBA


MAKALAH TENTANG NARKOBA

Membongkar Kebijakan Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotikapsikotropika, dan zat adiktif.
            Pengertian narkoba menurut Kurniawan (2008) adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
1.   Pengertian
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1 undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
  • Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
  • Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No. 5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut, namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
  • Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya.
Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
• Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
2.       Penyebaran
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
3.       Kelompok Berdasarkan Efek
Berdasarkan efek yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai berikut:
·         Halusinogen,   
yaitu efek dari narkoba bisa mengakibatkan seseorang menjadi ber-halusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada / tidak nyata bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu. Contohnya kokain & LSD.
·         Stimulan,
yaitu efek dari narkoba yang bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
·         Depresan
, yaitu efek dari narkoba yang bisa menekan sistem syaraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak sadarkan diri. Contohnya putaw.
·         Adiktif, yaitu efek dari narkoba yang menimbulkan kecanduan. Seseorang yang sudah mengonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang cenderung bersifat pasif, karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf dalam otak. Contohnya: ganja, heroin, dan putaw.
·         Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya mengakibatkan kematian.
4.   Jenis
·         Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi. Bentuk kristal putihnya umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan.
Heroin adalah bentuk tingkat rendah dari heroin. Heroin berasal dari bunga opium, sejenis bunga di iklim panas dan kering. Bunga tersebut menghasilkan zat lengket yang menjadi cikal bakal dari heroin, opium, morfin dan kodein. Heroin adalah zat depresan. Obat-obatan depresan tidak langsung membuat Anda merasa tertekan. Zat-zat tersebut memperlambat pesan dari otak ke tubuh dan sebaliknya. Beberapa nama lain dari zat tersebut adalah bedak, putih.

Apa dampak langsung dari heroin ?
  • Menghilangkan rasa sakit (analgesik)
  • Kesulitan bernafas.
  • Sembelit.
  • Merasa nyaman (euforia).
  • Mual dan muntah-muntah.
  • Dalam dosis yang tinggi, akan memperlambat sistem saraf pusat hingga menyebabkan koma dan kematian.

Apasaja dampak jangka panjang dari heroin ?
  • Pembuluh darah pecah.
  • Tetanus.
  • Masalah jantung, dada dan cabang tenggorokan.
  • Menstruasi yang tidak teratur dan ketidaksuburan (pada wanita).
  • Impotensi (pada pria).
  • Sembelit kronis.
  • Tindak kekerasan dan kriminal.
Bahaya Heroin

Ketergantungan 
Heroin adalah zat yang mempunyai daya ketergantungan tinggi dan pemakai biasa hampir dipastikan menjadi ketergantungan. Toleransi pada heroin berarti seseorang perlu dosis narkoba yang lebih tinggi untuk mencapai efek yang sama ketika mereka menggunakan zat tersebut dalam skala kecil.

Heroin Tidak Murni
Seperti pembuatan obat-obatan terlarang lainnya, putau yang dijual di masyarakat sering dicampur dengan bahan berbahaya seperti bedak talek dan deterjen. Kadang-kadang beberapa obat-obatan seperti amfetamin dan obat tidur dicampurkan juga. Zat-zat aditif ini dapat mematikan, dan karena pengguna tidak berhati-hati apakah ia menggunakan heroin murni dengan kadar 5% atau 50% akan mudah bagi orang itu untuk mengalami overdosis dadakan dan bahkan mati.

Heroin dan Obat-obatan Lain
Heroin dapat menjadi berbahaya ketika dikombinasikan dengan berbagai obat-obatan lainnya, khususnya obat-obatan depresan seperti alkohol atau obat-obat penenang lainnya. Depresan memperlambat sirkulasi tubuh dan kombinasi obat-obatan tersebut dapat meningkatkan efeknya. Jika sirkulasi tubuh terlalu banyak yang melambat, resikonya bisa berupa keadaan koma atau bahkan kematian.

Mengemudi 
Heroin memengaruhi keterampilan motorik dan koordinasi tubuh, penglihatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan tentang jarak dan kecepatan. Hal ini yang menyebabkan mengemudi atau menumpang bersama seseorang yang dimabuk heroin sangat berbahaya.

AIDS dan Hepatitis
Heroin biasanya disuntikkan, dan berbagi peralatan suntik – alat hisap, sendok, kain katun penyeka, turniket – sangat meningkatkan peluang komplikasi infeksi seperti keracunan darah, Hepatitis B dan C sekaligus HIV/AIDS. Baik Hepatitis C dan AIDS tidak dapat disembuhkan dan akhirnya menyebabkan kematian.

Hukum dan Narkoba
Memiliki, menggunakan atau menjual amfetamin di Indonesia adalah melanggar hukum dan akan terkena denda yang besar dan atau hukuman berat. Siapa saja yang dituduh dengan tuduhan narkoba akan mendapatkan catatan kriminal. Hal ini dapat membawa masalah lain dalam kehidupan: dari mencari pekerjaan atau membuat visa untuk perjalanan, sampai kesempatan pendidikan baik dalam negeri maupun luar negeri.
·         Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada bijinya,tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab).
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap Hashish melalui pipa Chilam/Chillum, dan dengan meminum Bhang.
Ganja (Cannabis sativa syn. Cannabis indica) adalah tumbuhan budidaya penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zatnarkotika pada bijinya, tetrahidrokanabinol (THCtetra-hydro-cannabinol) yang dapat membuat pemakainya mengalami euforia (rasa senang yang berkepanjangan tanpa sebab). Tanaman ganja biasanya dibuat menjadi rokok mariyuana.
Tanaman semusim ini tingginya dapat mencapai 2 meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua). Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis dengan ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut.
Ganja menjadi simbol budaya hippies yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas. Selain itu ganja dan opium juga didengungkan sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisme yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang. Di India, sebagian Sadhu yang menyembah dewa Shiva menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hashish melalui pipa chilam/chillum, dan dengan meminum bhang.
Sejak 10 Desember 2013Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.
5.    Pemanfaatan
Ganja
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak tempat disalahgunakan.
Di sejumlah negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau tidak ada sama sekali.
Sebelum ada larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen sayur dan umum disajikan.
Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang disebut bong.
Tanaman ini ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk.
Kata "morfin" berasal dari Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

PENGERTIAN
Kokain adalah zat yang adiktif yang sering disalahgunakan dan merupakan zat yang sangat berbahaya. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca,yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan.Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksifnya juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotik, bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif dan efek merugikannya telah dikenali. Nama lain untuk Kokain : Snow, coke, girl, lady dan crack ( kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat ).

Efek Menggunkan Kokain

Kokain dalam jumlah sedikit pun dapat mengaktifkan area otak yang terkait dengan kecanduan hingga lebih dari lima hari. Ini jauh lebih lama ketimbang yang diduga selama ini. Otak seolah-olah otomatis tetap "ingat" dengan zat tersebut. Bahkan, aktivitas neuronya pun makin kuat. Demikian diungkapkan beberapa peneliti dari Universitas California, AS setelah melakukan eksperimen terhadap tikus. 

Obat haram ini dapat mengubah neuron (hubungan-hubungan listrik saraf) yang mengirimkan sinyal-sinyal dalam bagian otak tersebut. Akibatnya, pengguna kokain akan makin menginginkan zat tersebut. Kenikmatan akibat zat ini mungkin hanya dirasakan selama dua jam, tapi keinginan untuk menggunakannya kembali dapat bertahan hingga satu minggu.
6.   Narkotika
Narkotika berasal dari bahasa Inggris "narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum (Candu), Erythroxyion coca (kokain), dan cannabis sativa (ganja) baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
·         Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
·         Codein atau Kodein
·         Methadone (MTD)
·         LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
·         PC
·         mescalin
·         barbiturat
·         Demerol atau Petidin atau Pethidina
·         Dektropropoksiven
·         Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)

7.    Psikotropika

Psikotropika adalah bahan lain yang tidak mengandung narkotika, merupakan zat buatan atau hasil rekayasa yang dibuat dengan mengatur struktur kimia. Mempengaruhi atau mengubah keadaan mental dan tingkah laku pemakainya. Jenis-jenisnya adalah:
·         Ekstasi atau Inex atau Metamphetamines
·         Demerol
·         Speed
·         Angel Dust
·         Sabu-sabu(Shabu/Syabu/ICE)
·         Sedatif-Hipnotik(Benzodiazepin/BDZ), BK, Lexo, MG, Rohip, Dum
·         Megadon
·         Nipam
Jenis Psikotropika juga sering dikaitkan dengan istilah Amfetamin, dimana Amfetamin ada 2 jenis yaitu MDMA (metil dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ekstasi. Nama lain fantacy pils, inex. Kemudian jenis lain adalah Metamfetamin yang bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice.
Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

            Asal[sunting sumber]

Ghuang Zhou, Cina --> Shabu.
Efek pemakaian psikotropika[sunting sumber]
Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi(mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.
Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988[sunting sumber]
Dewan Perserikatan Bangsa Bangsa telah mengadakan konvensi mengenai pemberantasan peredaran psikotropika (Convention on psychotropic substances) yang diselenggarakan di Vienna dari tanggal 11 Januari sampai 21 Februari 1971, yang diikuti oleh 71 negara ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau.
Sebagai reaksi yang didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya produksi, permintaan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika serta kenyataan bahwa anak-anak dan remaja digunakan sebagai pasar pemakai narkotika dan psikotropika secara gelap, serta sebagai sasaran produksi, distribusi, dan perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, telah mendorong lahirnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988.
Konvensi tersebut secara keseluruhan berisi pokok-pokok pikiran, antara lain, sebagai berikut :
1.   Masyarakat bangsa-bangsa dan negara-negara di dunia perlu memberikan perhatian dan prioritas utama atas masalah pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
2.   Pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika merupakan masalah semua negara yang perlu ditangani secara bersama pula.
3.   Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Protokol 1972 Tentang Perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, dan Konvensi Psikotropika 1971, perlu dipertegas dan disempurnakan sebagai sarana hukum untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
4.   Perlunya memperkuat dan meningkatkan sarana hukum yang lebih efektif dalam rangka kerjasama internasional di bidang kriminal untuk memberantas organisasi kejahatan trans-nasional dalam kegiatan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.
Golongan psikotropika[sunting sumber]
Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi4 golongan, yaitu:
1.   Psikotropika golongan I : yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
2.   Psikotropika golongan II : yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan.
3.   Psikotropika golongan III : yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif.
4.   Psikotropika golongan IV : yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, tahun 1988 tersebut maka psikotropika dapat digolongkan sebagai berikut : (didahului dengan nama International dan nama kimia diletakkan dalam tanda kurung)
Psikotropika golongan I[sunting sumber]
·         Broloamfetamine atau DOB ((±)-4-bromo-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
·         Cathinone ((x)-(S)-2-aminopropiophenone)
·         DET (3-[2-(diethylamino)ethyl]indole)
·         DMA ( (±)-2,5-dimethoxy-alpha-methylphenethylamine )
·         DMHP ( 3-(1,2-dimethylheptyl)-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-olo )
·         DMT ( 3-[2-(dimethylamino)ethyl]indole)
·         DOET ( (±)-4-ethyl-2,5-dimethoxy-alpha-phenethylamine)
·         Eticyclidine - PCE ( N-ethyl-1-phenylcyclohexylamine )
·         Etrytamine ( 3-(2-aminobutyl)indole )
·         Lysergide - LSD, LSD-25 (9,10-didehydro-N,N-diethyl-6-methylergoline-8beta-carboxamide)
·         MDMA ((±)-N,alpha-dimethyl-3,4-(methylene-dioxy)phenethylamine)
·         Mescaline (3,4,5-trimethoxyphenethylamine)
·         Methcathinone ( 2-(methylamino)-1-phenylpropan-1-one )
·         4-methylaminorex ( (±)-cis-2-amino-4-methyl-5-phenyl-2-oxazoline )
·         MMDA (2-methoxy-alpha-methyl-4,5-(methylenedioxy)phenethylamine)
·         N-ethyl MDA ((±)-N-ethyl-alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
·         N-hydroxy MDA ((±)-N-[alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethyl]hydroxylamine)
·         Parahexyl (3-hexyl-7,8,9,10-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-6H-dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
·         PMA (p-methoxy-alpha-methylphenethylamine)
·         Psilocine, psilotsin (3-[2-(dimethylamino)ethyl] indol-4-ol)
·         Psilocybine (3-[2-(dimethylamino)ethyl]indol-4-yl dihydrogen phosphate)
·         Rolicyclidine - PHP,PCPY ( 1-(1-phenylcyclohexyl)pyrrolidine )
·         STP, DOM (2,5-dimethoxy-alpha,4-dimethylphenethylamine)
·         Tenamfetamine - MDA (alpha-methyl-3,4-(methylenedioxy)phenethylamine)
·         Tenocyclidine - TCP (1-[1-(2-thienyl)cyclohexyl]piperidine)
·         Tetrahydrocannabinol
·         TMA ((±)-3,4,5-trimethoxy-alpha-methylphenethylamine)
Psikotropika golongan II[sunting sumber]
·         Amphetamine ((±)-alpha-methylphenethylamine)
·         Dexamphetamine ((+)-alpha-methylphenethylamine)
·         Fenetylline (7-[2-[(alpha-methylphenethyl)amino] ethyl]theophylline)
·         Levamphetamine ((x)-(R)-alpha-methylphenethylamine)
·         Levomethampheta-mine ((x)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·         Mecloqualone (3-(o-chlorophenyl)-2-methyl-4(3H)- quinazolinone)
·         Methamphetamine ((+)-(S)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·         Methamphetamineracemate ((±)-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·         Methaqualone (2-methyl-3-o-tolyl-4(3H)-quinazolinone)
·         Methylphenidate (Methyl alpha-phenyl-2-piperidineacetate)
·         Phencyclidine - PCP (1-(1-phenylcyclohexyl)piperidine)
·         Phenmetrazine (3-methyl-2-phenylmorpholine)
·         Secobarbital (5-allyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
·         Dronabinol atau delta-9-tetrahydro-cannabinol ((6aR,10aR)-6a,7,8,10a-tetrahydro-6,6,9-trimethyl-3-pentyl-6H- dibenzo[b,d]pyran-1-ol)
·         Zipeprol (alpha-(alpha-methoxybenzyl)-4-(beta-methoxyphenethyl)-1-piperazineethanol)
Psikotropika golongan III[sunting sumber]
·         Amobarbital (5-ethyl-5-isopentylbarbituric acid)
·         Buprenorphine (2l-cyclopropyl-7-alpha-[(S)-1-hydroxy-1,2,2-trimethylpropyl]-6,14- endo-ethano-6,7,8,14-tetrahydrooripavine)
·         Butalbital (5-allyl-5-isobutylbarbituric acid)
·         Cathine / norpseudo-ephedrine ((+)-(R)-alpha-[(R)-1-aminoethyl]benzyl alcohol)
·         Cyclobarbital (5-(1-cyclohexen-1-yl)-5-ethylbarbituric acid)
·         Flunitrazepam (5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Glutethimide (2-ethyl-2-phenylglutarimide)
·         Pentazocine ((2R*,6R*,11R*)-1,2,3,4,5,6-hexahydro-6,11-dimethyl-3-(3-methyl-2-butenyl)-2,6-methano-3-benzazocin-8-ol)
·         Pentobarbital (5-ethyl-5-(1-methylbutyl)barbituric acid)
Psikotropika golongan IV[sunting sumber]
·         Allobarbital (5,5-diallylbarbituric acid)
·         Alprazolam (8-chloro-1-methyl-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
·         Amfepramone (diethylpropion 2-(diethylamino)propiophenone)
·         Aminorex (2-amino-5-phenyl-2-oxazoline)
·         Barbital (5,5-diethylbarbituric acid)
·         Benzfetamine (N-benzyl-N,alpha-dimethylphenethylamine)
·         Bromazepam (7-bromo-1,3-dihydro-5-(2-pyridyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Butobarbital (5-butyl-5-ethylbarbituric acid)
·         Brotizolam (2-bromo-4-(o-chlorophenyl)-9-methyl-6H-thieno[3,2-f]-s-triazolo[4,3-a][1,4]diazepine)
·         Camazepam (7-chloro-1,3-dihydro-3-hydroxy-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4 benzodiazepin-2-one dimethylcarbamate (ester))
·         Chlordiazepoxide (7-chloro-2-(methylamino)-5-phenyl-3H-1,4-benzodiazepine-4-oxide)
·         Clobazam (7-chloro-1-methyl-5-phenyl-1H-1,5-benzodiazepine-2,4(3H,5H)-dione)
·         Clonazepam (5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-7-nitro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Clorazepate (7-chloro-2,3-dihydro-2-oxo-5-phenyl-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylic acid)
·         Clotiazepam (5-(o-chlorophenyl)-7-ethyl-1,3-dihydro-1-methyl-2H-thieno [2,3-e] -1,4-diazepin-2-one)
·         Cloxazolam (10-chloro-11b-(o-chlorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydro-oxazolo- [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
·         Delorazepam (7-chloro-5-(o-chlorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Diazepam (7-chloro-1,3-dihydro-1-methyl-5-phenyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Estazolam (8-chloro-6-phenyl-4H-s-triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepine)
·         Ethchlorvynol (1-chloro-3-ethyl-1-penten-4-yn-3-ol)
·         Ethinamate (1-ethynylcyclohexanolcarbamate)
·         Ethyl loflazepate (ethyl 7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-2,3-dihydro-2-oxo-1H-1,4-benzodiazepine-3-carboxylate)
·         Etil Amfetamine / N-ethylampetamine (N-ethyl-alpha-methylphenethylamine)
·         Fencamfamin (N-ethyl-3-phenyl-2-norborananamine)
·         Fenproporex ((±)-3-[(alpha-methylphenylethyl)amino]propionitrile)
·         Fludiazepam (7-chloro-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-1-methyl-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Flurazepam (7-chloro-1-[2-(diethylamino)ethyl]-5-(o-fluorophenyl)-1,3-dihydro-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Halazepam (7-chloro-1,3-dihydro-5-phenyl-1-(2,2,2-trifluoroethyl)-2H-1,4-benzodiazepin-2-one)
·         Haloxazolam (10-bromo-11b-(o-fluorophenyl)-2,3,7,11b-tetrahydrooxazolo [3,2-d][1,4]benzodiazepin-6(5H)-one)
·         Ketazolam (11-chloro-8,12b-dihydro-2,8-dimethyl-12b-phenyl-4H-[1,3]oxazino[3,2-d][1,4]benzodiazepine-4,7(6H)-dione)
·         Lefetamine - SPA ((x)-N,N-dimethyl-1,2-diphenylethylamine)
Negara peserta konvensi Vienna[sunting sumber]
Konvensi tersebut diikuti oleh 71 negara antara lain :
·         Aljazair
·         Ghana
·         Panama
·         Argentina
·         Yunani
·         Paraguay
·         Australia
·         Guatemala
·         Polandia
·         Austria
·         Guyana
·         Portugal
·         Belgia
·         Vatican
·         Korea
·         Brazil
·         Honduras
·         Rwanda
·         Bulgaria
·         Hongaria
·         San Marino
·         Burma
·         India
·         Afrika Selatan
·         Belarus
·         Iran
·         Spanyol
·         Kamerun
·         Irak
·         Swedia
·         Kanada
·         Irlandia
·         Swiss
·         Chili
·         Israel
·         Thailand
·         China
·         Italy
·         Togo
·         Colombia
·         Jepang
·         Trinidad dan Tobago
·         Republik Demokrasi Kongo
·         Libanon
·         Tunisia
·         Costa Rica
·         Liberia
·         Turki
·         Denmark
·         Luxembourg
·         Ukraina
·         Republik Dominika
·         Mexico
·         Uni Soviet
·         Ekuador
·         Monaco
·         Uni Emirat Arab
·         El Salvador
·         Belanda
·         Inggris
·         Jerman
·         Selandia Baru
·         Amerika Serikat
·         Finlandia
·         Nikaragua
·         Venezuela
·         Prancis
·         Norwegia
·         Yugoslavia
·         Gabon
·         Pakistan
Ditambah dengan 4 negara sebagai peninjau yaitu :
·         Cekoslowakia
·         Rumania
·         Vietnam
·         Uruguay
Ratifikasi konvensi Vienna oleh Indonesia[sunting sumber]
Indonesia pada tanggal 24 Maret tahun 1997 berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1997 tentang "pengesahan konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang pemberantasan peredaran narkotika dan psikotropika, 1988 ( United Nations convention against illicit traffic in narcotics drugs and psycotropic substances, 1988), telah mengesahkan / meratifikasi konvensi tersebut dengan (Pensyaratan) terhadap Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.
8.   Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat-zat yang bisa membuat ketagihan jika dikonsumsi secara rutin. Contohnya antara lain:
·         Alkohol
·         Nikotin
·         Kafein
·         Zat Desainer
NARKOBA DI INDONESIA
Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.
Pada tahun 2010, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,21 persen atau sekitar 4,02 juta orang. Pada tahun 2011, prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat menjadi 2,8 persen atau sekitar 5 juta orang. Oleh karena itu dituntut adanya peran serta dari berbagai pihak di Indonesia yang dapat memerangi narkoba. Salah satunya konselor sebagai pendidik dilingkungan pendidikanjuga dapat ikut berpartisipasi dalam upaya memerangi obat-obatan terlarang tersebut.



 Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba

Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba dapat dibagi menjadi dua faktor, yaitu :
1.     Faktor internal yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian, kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna narkoba.
2.     Faktor eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahgunaan obat terlarang. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahgunaan narkoba. Hal ini harus dipelajari Kasus demi kasus.
Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahgunaan narkoba.
Tanda Gejala Dini Korban Penyalahgunaan Narkoba
Menurut Ami Siamsidar Budiman (2006 : 57–59) tanda awal atau gejala dini dari seseorang yang menjadi korban kecanduan narkoba antara lain :
1.   Tanda-tanda fisik Penyalahgunaan Narkoba
Kesehatan fisik dan penampilan diri menurun dan suhu badan tidak beraturan, jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif, nafas sesak,denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, nafas lambat/berhenti, mata dan hidung berair,menguap terus menerus,diare,rasa sakit diseluruh tubuh,takut air sehingga malas mandi,kejang, kesadaran menurun, penampilan tidak sehat,tidak peduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi tidak terawat dan kropos, terhadap bekas suntikan pada lengan atau bagian tubuh lain (pada pengguna dengan jarum suntik)
2.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di rumah
Membangkang terhadap teguran orang tua, tidak mau mempedulikan peraturan keluarga, mulai melupakan tanggung jawab rutin di rumah, malas mengurus diri, sering tertidur dan mudah marah, sering berbohong, banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga lainnya karena takut ketahuan bahwa ia adalah pecandu, bersikap kasar terhadap anggota keluarga lainnya dibandingkan dengan sebelumnya, pola tidur berubah, menghabiskan uang tabungannya dan selalu kehabisan uang, sering mencuri uang dan barang-barang berharga di rumah, sering merongrong keluarganya untuk minta uang dengan berbagai alasan, berubah teman dan jarang mau mengenalkan teman-temannya, sering pulang lewat jam malam dan menginap di rumah teman, sering pergi ke disko, mall atau pesta, bila ditanya sikapnya defensive atau penuh kebencian, sekali-sekali dijumpai dalam keadaan mabuk.
3.   Tanda-tanda Penyalahgunaan Narkoba ketika di sekolah
Prestasi belajar di sekolah tiba-tiba menurun mencolok, perhatian terhadap lingkungan tidak ada, sering kelihatan mengantuk di sekolah, sering keluar dari kelas pada waktu jam pelajaran dengan alasan ke kamar mandi, sering terlambat masuk kelas setelah jam istirahat; mudah tersinggung dan mudah marah di sekolah, sering berbohong, meninggalkan hobi-hobinya yang terdahulu (misalnya kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga yang dahulu digemarinya), mengeluh karena menganggap keluarga di rumah tidak memberikan dirinya kebebasan, mulai sering berkumpul dengan anak-anak yang “tidak beres” di sekolah.
Akibat Penyalahgunaan Narkoba Pengertian Narkoba
Penggunaan narkoba dapat menyebabkan efek negatif yang akan menyebabkan gangguan mental dan perilaku, sehingga mengakibatkan terganggunya sistem neuro-transmitter pada susunan saraf pusat di otak. Gangguan pada sistem neuro-transmitter akan mengakibatkan tergangunya fungsi kognitif (alam pikiran), afektif (alam perasaan, mood, atau emosi), psikomotor (perilaku), dan aspek sosial.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.

 Cara Mencegah Narkoba Sejak Dini

Penyalahgunaan narkoba dapat dicegah dan bahkan sebaiknya harus dicegah. Lebih baik mencegah dari pada mengobati, atau melakukan tindakan represif. Justru disinilah peran orang tua atau keluarga yang sangat penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada anak. Berikut ini ada beberapa langkah yang dapat dilakukan orang tua untuk mengurangi resiko penyalahgunaan narkoba.
Peran Orang tua dalam Mencegah Narkoba Sejak Dini
1. Mempelajari masalah Narkoba
Tidak mungkin anda mencegah, jika Anda tik tahu apa yang sedang anda coba untuk mencegahnya. Ambillah kesempatan untuk mempelajari masalah narkoba. Dengan membaca, mendengarkan ceramah, berdiskusi, dan membahas masalah narkoba di majalah, koran, atau pada program televisi dan radio. Anda harus mengerti jenis-jenis narkoba dan bahaya menggunakan narkoba yang nantinya kita akan sampaikan kepada anak kita sebagai proses pendidikan tentang narkoba.

 2. Mengajarkan Anak tentang Masalah Narkoba
Umumnya anak dan remaja menerima informasi tentang narkoba dari luar rumah, sebagian besar dari teman sebayanya. Sangat berbahaya ketika anak mengetahui suatu hal yang baru hanya setengah-setengah. Saya katakan setengah-setengah karena biasanya anak hanya tau enaknya saja tidak mengerti dampak yang ditimbulkan akibat penyalahguanan narkoba. Untuk itu orang tua perlu mengajarkan tentang narkoba secara detai kepada anak sehingga anak mengerti secara utuh dan mampu mengambil langkah yang benar.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar